Posted by: pungipung | August 30, 2011

Bagaimana Uang Kita Diterbitkan?

Pernahkan anda mendengar pemerintahan kita mengatakan sedang kekurangan dana. Sepintas kita akan berpikir kasar mengapa pemerintah tidak mencetak uang sebanyak mungkin. Beres kan.
Tentu tidak semudah itu. Inflasi akan menjadi alasan utama masalah ini. Lalu bagaimana sebenarnya mekanisme penerbitan uang itu? Penerbit uang kan Bank Indonesia bukan pemerintah, lalu bagaimana mengontrolnya.

Kisah penerbitan uang memiliki sejarahnya sendiri. Sebelum sistem uang sebagai alat tukar menukar ini diberlakukan, kita mengenal sistem barter. Hanya pertukaran antara barang dengan barang. Asal saling menguntungkan, transaksi bisa dilakukan. Tak jarang nilai pertukaran yang terjadi sebenarnya tidak fair namun tetap dilaksanakan karena urgensi kebutuhan yang harus segera terpenuhi.

Setelah peradaban semakin maju, manusia mulai mengenal emas dan memanfaatkannya sebagai standar kekayaan. Emas juga kemudian menjadi alat tukar karena nilainya yang diakui secara global.

Emas disini berupa perhiasan atau produk-produk lainnya hasil buatan dari emas. Semakin lama orang mulai menyadari perhiasan semacam ini tidak praktis digunakan dalam transaksi. Dari sini orang mulai berinisiatif membuat uang. Awalnya uang koin yang juga terbuat dari emas dan nilai nya bergantung pada nilai emas itu sendiri. Contohnya di Arab yang mengenal uang dinar. Kemudian untuk membentuk nilai uang dalam ukuran yang lebih kecil digunakanlah koin yang terbuat dari logam lain, semisal logam perak yang paling banyak digunakan.

Seiring kemajuan zaman, manusia mulai memikirkan alat tukar yang lebih praktis. Tidak perlu harus dari emas namun nilainya tetap berpatokan pada emas. Muncullah uang kertas dan uang koin yang tidak terbuat dari emas atau perak. Namun uang tersebut dicetak dengan berpatokan pada nilai emas atau perak. Jadi untuk menerbitkan sejumlah uang maka penerbit uang harus mengkompensasikannya dengan emas. Sehingga nilai uang saat itu masih ditopang oleh emas. Satu catatan yang menarik bahwa selama dunia menggunakan emas dan perak sebagai mata uang praktis tidak terjadi masalah moneter utamanya terkait inflasi.

Pada permulaan abad 20, ekonomi dunia semakin bertumbuh. Setiap negara memiliki mata uangnya masing-masing namun semuanya hampir seragam berpatokan pada emas. Amerika Serikat yang memiliki industri paling mapan sekaligus pemenang Perang Dunia menjadi acuan penetapan nilai tukar mata uang negara-negara di dunia.

Pada tahun 1944, di tahun dimana sistem Bretton Woods mulai disepakati, tercapai konsensus penetapan 35 dolar Amerika Serikat setara dengan satu ounce emas. Sehingga jika pemerintah ingin mencetak 35 dolar maka, pemerintah harus menyerahkan 1 troy ounce emas. Nilai mata uang sebenarnya cukup stabil pada era ini sampai pada tahun 1971 ketika Amerika mengalami masalah finansial yang serius. Saat itu, Amerika mengalami kekurangan uang karena harus menghadapi perang dingin, membiayai perang di Vietnam dan mendukung sekutunya Israel di Timur Tengah. Di tahun itu, harga resmi emas masih 38 dolar per ons.

Karena membutuhkan uang dalam jumlah besar, Presiden Nixon pun mengambil jalan pintas dengan keluar dari sistem Bretton Woods. Amerika Serikat pun tak lagi mematok dolarnya dengan emas. Kebijakan yang juga akhirnya diikuti oleh negara-negara lain di dunia.

Bagaimana dengan Indonesia? Sebelumnya kita juga mematok rupiah dengan emas. Jadi jika ingin menerbitkan sejumlah uang maka pemerintah harus menyerahkan emas dengan nilai yang setara kepada Bank Indonesia.

Untuk saat ini, negara kita juga tak lagi menjalankan sistem Bretton Woods dalam penerbitan uangnya. Jadi nilai rupiah kini tak lagi ditopang oleh emas. Jika ingin menambah peredaran uang dengan menerbitkan uang baru, maka pemerintah harus menerbitkan surat utang yang akan dijual kepada Bank Indonesia. BI akan membeli surat utang tersebut dengan uang yang baru ia terbitkan. Hanya saja surat utang tersebut tidak berisi kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan pengembalian uang kepada BI. Surat utang itu hanya berisi komitmen bahwa pemerintah dapat menjaga stabilitas ekonomi sebagai akibat dari penerbitan uang tersebut.

Begitulah kira-kira mekanisme sederhana penerbitan uang baru di Indonesia dan negara-negara lain di dunia. Rapuh bukan? Yak sepeti inilah adanya.


Responses

  1. Mohon maaf gan, bukankah pada tanggal 26 Oktober 1946 Presiden Sukarno dan menteri keuangan saat itu menerbitkan UU No. 19 tentang penerbitan ORI (Oeang Repoeblik Indonesia) dengan dasar 10 rupiah yang sebanding dengan 5 gram emas murni…?

    lalu….
    Apakah dasar hukumnya pencetakan rupiah di indonesia tanpa jaminan emas ?
    Mohon info gan…


Leave a comment

Categories